Selasa, 22 Juli 2008

Materi tentang HAKI

Pengertian HAKI :

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Contoh Kasus :

Di tengah semangat untuk mencintai produk-produk dalam negeri, ada sentimen negatif menyatakan bahwa Indonesia adalah sarang pembajak, khususnya untuk software. Kasus ini memang sangat mencemaskan sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan negara sekitar 70-80 juta dolar AS per tahun. Bahkan yang lebih ironis, bahwa peredaran perangkat lunak asli atau legal yang beredar di Indonesia hanya sekitar 12 persen, sedang selebihnya merupakan produk bajakan. Hal ini bisa terus terjadi karena Indonesia punya nilai pangsa pasar software sekitar 101 juta dolar AS per tahun. Oleh karena itu, bagi para pembajak ini merupakan surga dan didukung oleh penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut masih lemah. Sangat rasional jika pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 menjadi sangat dilematis dari sisi konsumen.

ANALISA SAYA :
Mengacu fakta itu maka harus ada suatu upaya untuk meredam maraknya pembajakan, yaitu dengan penegakan HaKI. Caranya adalahdemham realisasi pelaksanaan UU No 19 Tahun 2002.

4 komentar:

Bernard Y Thomas mengatakan...

analisa???
itu yg namanya analisa???
hehehe
no offense..

danang etno '08 mengatakan...

maaf, anda paham yang namanya analisa ga mas? jika anda ingin menganalisa pahami dulu pengertian analisa dan cara membuat analisa.

catatanku mengatakan...

thank`s gan dan numpang share di blog ane salam kenal

catatanku mengatakan...

thank`s gan dan numpang share di blog ane salam kenal